Shalat dengan Pakaian yang Bercorak
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Shalat dengan Pakaian yang Bercorak merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 7 Rabi’ul Akhir 1445 H / 22 Oktober 2023 M.
Kajian Hadits Tentang Shalat dengan Pakaian yang Bercorak
Hadits 232:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَامَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يُصَلِّي في خَمِيصَةٍ ذَاتِ أَعْلَامٍ فَنَظَرَ إِلَى عَلَمِهَا فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ قَالَ اذْهَبُوا بِهَذِهِ الْخَمِيصَةِ إِلَى أَبِي جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيِّهِ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا في صَلَاتِي.
Dari ‘Aisyah -semoga Allah meridhainya- ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdiri shalat memakai pakaian yang mempunyai garis-garis (hiasan), maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat kepada corak tersebut. Ketika Rasulullah telah selesai shalat, beliau bersabda: ‘Pergilah dengan membawa pakaian ini kepada Abu Jahm bin Hudzaifah dan suruh dia membawakan pakaian yang polos, karena coraknya tadi membuat aku lalai dalam shalatku.”” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa dianjurkan kita untuk menghindar dari segala sesuatu yang bisa merusak kekhusyukan shalat, entah itu berupa gambar-gambar atau yang lainnya. Maka dari itu, kita berusaha untuk menghindari sajadah yang bergambar, misalnya. Karena hal itu bisa mengganggu kekhusyukan kita.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa kalau terganggu kekhusyukan shalat kita, sehingga pada waktu itu tidak bisa khusyuk, maka shalat kita sah. Ini menunjukkan bahwa khusyuk itu hukumnya tidak wajib. Sebab kalau khusyuk itu wajib, berarti orang yang tidak khusyuk berdosa. Akan tetapi, hilangnya kekhusyukan itu mengurangi pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Khusyuk itu ada pada badan dan juga pada hati. Khusyuk pada badan yaitu diam. Sedangkan khusyuk pada hati, yaitu fokus untuk memahami ayat-ayat Allah dan mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalau khusyuk pada badan, maka ini wajib, karena orang yang bergerak banyak (secara terus-menerus), maka batal shalatnya. Adapun gerakan yang sedikit saja, maka ini tidak membatalkan shalat.
Adapun gerakan yang sifatnya banyak, kata Al-Hafidz Ibn Hajar, apabila itu terus-menerus, batal shalatnya. Kalau gerakan banyak, tapi ada jeda yang panjang dan terpisah-pisah, yang seperti ini tidak membatalkan shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat dalam keadaan menggendong Umamah. Dimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setiap kali mau sujud, disimpannya Umamah, ketika beliau mau berdiri lagi disimpan lagi di pundaknya. Ketika mau sujud, disimpan lagi di tanah, demikian empat rakaat.
Yang membatalkan shalat itu gerakan banyak yang terus-menerus. Karena dia telah kehilangan khusyuk yang sifatnya pada badan. Adapun khusyuk yang ada dalam hati, dimana kita fokus untuk mengingat Allah, memahami bacaannya, maka ini tidak wajib. Karena seringkali kekhusyukan itu mudah sekali untuk hilang.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53496-shalat-dengan-pakaian-yang-bercorak/